Saturday, January 4, 2020

Jerat Pinjaman Online

Seperti diulas pada Metro TV 29 Desember 2019 diceritakan oleh salah satu korban pinjaman online (pinjol) yang diwawancarai Metro TV. Proses peminjaman kurang lebih sebagai berikut.

  1. Karena akan meminjam online ybs harus mengunduh salah aplikasi pinjol. Ketika menginstall ternyata harus memberikan akses pada daftar kontak yang ada di smarphone-nya.
  2. Kemudian dia, katakanlah si X, meminjam uang sejumlah 1,5 juta.
  3. Dari besaran tersebut ketika cair hanya diterima 1,1 juta dan harus dikembalikan sebanyak 1,7 juta dalam waktu 14 hari.
  4. Jika terjadi keterlambatan akan dikenakan denda dengan besar 25 sampai 50 ribu rupiah per hari. 
  5. Keterlambatan yang lebih panjang disertai ancaman akan menyebarkan kondisi hutang tersebut kepada daftar kontak yang terdapat pada ponsel pintar si X. Perusahan pinjol dapat mengakses melalui aplikasi yang telah diinstal si-X dan menyetujui ketika menginstall aplikasi tersebut.
  6. Menurut cerita s-X juga bahkan pernah mendengar ancaman yang lebih seram yang mengarah ke pembunuhan (m u t i l a s i). 
Menurut si X tadi dia tertarik untuk pinjam online karena kecepatan cairnya yang hanya 1-2 hari.